A.
Hak pilih aktif adalah hak untuk
memilih wakilnya yang
akan duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
akan duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.
~ Syarat-syarat hak pilih aktif yaitu :
a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
menikah.
b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk
organisasi massanya.
d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
menikah.
b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk
organisasi massanya.
d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
B.
Hak pilih pasif (hak dipilih) adalah hak untuk dipilih
menjadi anggota badan-badan perwakilan rakyat.
menjadi anggota badan-badan perwakilan rakyat.
~
Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan
KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang
alamat yang sebenarnya.
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi
17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat!
Jangan lupa komentarnya ya....
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada
Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan
KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang
alamat yang sebenarnya.
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang
kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi
17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk
organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau
organisasi terlarang lainnya.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat!
Jangan lupa komentarnya ya....
9 Comments
bagus gan...
ReplyDeleteMakasih gan
Deletethank`s gan...
ReplyDeleteya sama-sama...
ReplyDeletekunjungi kembali ya blog saya...
http://wulanutu.blogspot.com/
iya akan saya kunjungi kembali..
ReplyDeleteLengkap gan
ReplyDeleteTrus knp kmren yang dipenjara bisa milih gubernur n wakil gub?
ReplyDeletekarna setiap org punya hak untuk dipilh dan memilih gan ;)
ReplyDeletepantek aku dimarah guru gara-gara kurang lagi 1
ReplyDelete