Ad Code

Responsive Advertisement

HAK PILIH AKTIF DAN HAK PILIH PASIF

A. Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakilnya yang
     akan duduk dalam badan-badan perwakilan rakyat.

 ~ Syarat-syarat hak pilih aktif yaitu :
a. Warga negara yang sudah genap berumur 17 tahun atau pernah
    menikah.
b. Telah terdaftar dalam daftar pemilih.
c. Bukan bekas anggota organisasi terlarang (PKI) termasuk
    organisasi massanya.
d. Bukan orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam
    G30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya.
e. Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya.
f. Tidak sedang menjalani hukuman penjara.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
             

B. Hak pilih pasif (hak dipilih) adalah hak untuk dipilih
     menjadi anggota badan-badan perwakilan rakyat.

~ Syarat-syarat hak pilih pasif yaitu :
a. Warga negara yang sudah berumur 21 tahun dan bertakwa pada
    Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bertempat tinggal dalam wilayah RI yang dibuktikan dengan
    KTP atau keterangan dari lurah atau kepala desa tentang
    alamat yang sebenarnya.   
c. Dapat berbahasa Indonesia, dapat membaca dan menulis.
d. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
    berpengetahuan sederajat dan berpengalaman dalam bidang
    kemasyarakatan.
e. Setia pada Pancasila dan UUD 1945 dan cita-cita proklamasi
   17 agustus 1945.
f. Bukan bekas anggota organisasi terlarang, yaitu PKI termasuk
   organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat
   langsung atau tidak langsung dalam G30 S/PKI atau
   organisasi terlarang lainnya. 


Sekian postingan saya, semoga bermanfaat! 
Jangan lupa komentarnya ya....



Reactions

Post a Comment

9 Comments